Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
8 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
14 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan |
21 Juli 2017 |
Sumber | BN 2017 (1022): 21 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 4155 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2017
tentang
Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2017
tentang
Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : PERENCANA - JABATAN FUNGSIONAL - TATA KERJA - BAPPENAS -