Pencarian
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Nomor |
7 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
05 September 2012 |
Tanggal Diundangkan |
06 September 2012 |
Sumber | LL BAPPENAS: 72 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 730 kali |
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2012
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR 7 TAHUN 2012
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : ORGANISASI - TATA KERJA - KEMENTERIAN PPN - BAPPENAS - PERUBAHAN -