No | Proses | Nomor Perkara | Amar Putusan | Status |
---|---|---|---|---|
1 | Gugatan open_in_new | 45/PUU-XIX/2021 | Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
Inkracht |