PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Perkara Nomor : 45/PUU-XIX/2021


Tahapan Proses
:
Gugatan
Tanggal Perkara
:
27 October 2021
Pemohon
:

Partai Indonesia Partindo, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Agustus 2021 memberi kuasa kepada M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., Munathsir Mustaman, S.H., dan Desmihardi, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Bungaran & Co yang berkedudukan di Gedung Sentral Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 60 Blok 60 i Lt. 1, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa

Pemohon
:

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Status Akhir
:
Inkracht
Jenis Peradilan
:
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
:
MK
Tempat Peradilan
:
Jakarta Pusat
Sumber
:
-
Subjek
:
Partai Indonesia Partindo, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Pengujian Undang-Undang
Lokasi
:
Jakarta Pusat
Keterangan
:

Mahkamah menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

 

Dokumen Putusan
:
File