No | Proses | Nomor Perkara | Amar Putusan | Status |
---|---|---|---|---|
1 | Gugatan open_in_new | 19/PDT.G/2005/PN.BKN | Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). |
Banding |
2 | Banding open_in_new | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan memutus perkara PLTA Koto Panjang pada intinya menyatakan putusan PN Bangkinang telah tepat dan benar. |
Kasasi | |
3 | Kasasi open_in_new | - |
Inkracht |