GUGATAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI RUGI ATAS PEMBANGUNAN PLTA KOTO PANJANG
Perkara Nomor : 19/PDT.G/2005/PN.BKN


Tahapan Proses
:
Gugatan
Tanggal Perkara
:
01 November 2006
Penggugat
:

Masyarakat melalui Tim Advokasi Koto Panjang, yang diantaranya terdiri dari Kantor Bantuan Hukum – YPBHI Riau, Kantor Bantuan Hukum – YPBHI Sumatera Utara, Kantor Bantuan Hukum - YPBHI Jambi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat – ELSAM Jakarta dan Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Lingkungan – TAPAL Jakarta.

Tergugat
:

•    Presiden RI, sebagai Tergugat I;
•    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), sebagai Tergugat II;
•    Menteri Pertambangan dan Energi (sekarang Menteri Energi Sumber Daya Mineral), sebagai Tergugat III;
•    Pemimpin (PIKITRING) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Barat Riau, sebagai Tergugat IV;
•    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai Tergugat V;
•    Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kampar, sebagai Tergugat VI; dan
•    Direktur Utama PT. PLN (Persero), sebagai Turut Tergugat.

Status Akhir
:
Banding
Jenis Peradilan
:
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Sumber
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Lokasi
:
Keterangan
:

Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena  alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Dokumen Putusan
:
File