2 |
Banding
|
1066 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 |
- Menerima permohonan banding dari Para Pemohon Banding I: Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional dengan Anggota Sebagai Berikut: A. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBArb., B. Dr. N. Krisnawenda, M.Si., M.H., FCBArb., C. Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., dan Pemohon Banding II: 1. PT Carbontropic, 2. PT Agrotropic Nusantara, dan 3. PT Energytropic tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 45/PPdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 Mei 2019 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 981/X/ARBBANI/2017, tanggal 26 November 2018;
- Menghukum Para Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
|
Inkracht |