PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI NOMOR: 981/X/ARB-BANI/2017
Perkara Nomor : 45/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst


Tahapan Proses
:
Gugatan
Tanggal Perkara
:
16 May 2019
Pemohon
:

Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC
 

Termohon
:

PT Carbontropic (Sebagai Termohon I)
PT Argotropic Nusantara (Sebagai Termohon II)
PT Energytropic (Sebagai Termohon III)

Turut Termohon

H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb
Dr. N. KRISNAWENDA, M.Si, M.H, FCBArb
Prof. Dr. IDA NURLINDA, S.H, M.H
(Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017)

Status Akhir
:
Banding
Jenis Peradilan
:
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Sumber
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Lokasi
:
Keterangan
:

Dalam Eksepsi

  1. Menolak seluruh eksepsi Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon.
  3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 dari Regiser Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Memerintahkan kepada para Turut Termohon untuk mematuhi putusan ini;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dokumen Putusan
:
File