1 |
Arbitrase
|
981/X/ARB-BANI/2017 |
- MCA-Indonesia dinyatakan Wanprestasi/Ingkar Janji, dan
- Menghukum MCA-I untuk membayar kerugian Materiil atas setiap kerugian yang timbul kepada PT. CTG yang total keseluruhanya sebesar USD 121.116,5
- Menghukum dan memerintahkan MCA-Indonesia untuk membayar biaya administrasi Arbitrase sebesar Rp. 36.776.400.
|
Inkracht |