GUGATAN ARBITRASE TERHADAP MCA-I INDONESIA DALAM THE GREEN PROSPERITY PROJECT PARTNERSHIP GRANT AGREEMENT
Perkara Nomor : 981/X/ARB-BANI/2017


Tahapan Proses
:
Arbitrase
Tanggal Perkara
:
26 November 2018
Penggugat
:
  1. PT CARBONTROPIC;
  2. PT ARGOTOPIC NUSANTARA;
  3. PT ENERGYTROPIC
Tergugat
:

MILLENIUM CHALLENGE ACCOUNT - INDONESIA (MCA-INDONESIA)

Status Akhir
:
Inkracht
Jenis Peradilan
:
Arbitrase
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sumber
:
Subjek
:
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Lokasi
:
Jakarta
Keterangan
:
  1. Mengabulkan Permohonan Arbitrase Para Pemohon Konvensi untuk sebagian;
  2. MCA-Indonesia dinyatakan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  3. Menghukum MCA-I untuk membayar kerugian Materiil atas setiap kerugian yang timbul kepada Para Pemohon Konvensi yang total keseluruhanya sebesar USD 121.116,5.
  4. Menyatakan berakhirnya perjanjian: "The Green Prosperity Project Partnership Grant Agreement Nomor 2016/Grant/022 tertanggal 12 Februari 2016;
  5. Menghukum dan memerintahkan MCA-Indonesia untuk membayar biaya administrasi Arbitrase sebesar Rp. 92.070.000;
  6. Menolak permohonan Para Pemohon Konvensi untuk selebihnya.
Dokumen Putusan
:
File