Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pendanaan Inovatif

  • View : 285 | BERITA

Depok (7/2) - Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Pendanaan Inovatif pada Rabu 7 Februari 2023 di Hotel Santika Depok, Jawa Barat. Acara ini tidak hanya menjadi forum bagi perwakilan dari berbagai unit kerja di Kementrian PPN/Bappenas, tetapi juga merupakan momentum penting dalam menghadirkan keselarasan dan kesepahaman terkait pendanaan inovatif di Indonesia.

Turut hadir Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, Tim Pokja dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya, Ibu Ratih Febriana Ketua Tim Pokja, Ibu Mila Dahlia, wakil ketua tim pokja, dan anggota tim pokja yaitu Bapak Abdurrahman,Bapak Widi Anggoro, Ibu Ari Setyowati dan Ibu Rahmadani Padede, Perwakilan dari Sekretariat Kabinet Bapak Trikawan,  Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengendalian Aset, Bapak Pungkas Bahjuri Ali Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dan seluruh perwakilan unit kerja terkait baik di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian lainnya.

Dalam sambutannya Bapak Ari Prasetyo menyampaikan urgensi dan relevansi peraturan menteri dalam konteks pendanaan inovatif, dengan merujuk pada amanat yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perpres ini mengatur mengenai penetapan terkait sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka nasional Tahun 2020-2024. Beliau menyadari kompleksitas tantangan yang dihadapi sehingga beliau juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Di samping itu, perhatian juga tertuju pada peran akselerasi dari elemen masyarakat dalam menjalankan regulasi tersebut, sebagai bagian dari upaya mencapai efisiensi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Rapat ini tidak hanya membahas secara umum mengenai pentingnya pendanaan inovatif, tetapi juga merinci berbagai aspek yang menjadi landasan bagi keberhasilannya. Diantaranya adalah ruang lingkup yang harus jelas, sumber pendanaan yang memadai, dan prioritas-prioritas inovatif yang harus diidentifikasi dengan cermat. Selain itu, kelembagaan inovatif juga menjadi fokus pembahasan, yang mencakup mekanisme monitoring dan evaluasi pendanaan inovatif untuk memastikan efektivitasnya.

Dalam penutupannya, Bapak Ari Prasetyo tidak hanya sekadar menguraikan pentingnya regulasi ini, tetapi juga memberikan dorongan kuat untuk segera menerapkannya dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi panduan yang efektif bagi kemajuan inovasi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.