AUDIENSI DENGAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN INDONESIA (DPP PERKAHPI)

  • View : 5964 | BERITA

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) melalui surat Nomor 124/B/DPP-PERKAHPI/III/2020 mengajukan permohonan untuk melakukan audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas. Berdasarkan permohonan tersebut, audiensi telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2020 pukul 14.00 WIB secara virtual antara Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dengan DPP PERKAHPI dan sembilan DPW PERKAHPI dari seluruh Indonesia.

Agenda pembahasan dalam audiensi tersebut antara lain pelibatan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dalam rangka mencegah kegagalan kontrak barang/jasa pemerintah dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kontrak barang/jasa, adapun agenda khusus adalah pembahasan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kawasan Ibu Kota Negara.

Diskusi dibuka oleh Ibu RR. Rita Erawati, selaku Kepala Biro Hukum, dengan memaparkan proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas yang meliputi kegiatan persiapan pengadaan barang/jasa, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, addendum kontrak (apabila ada) dan serah terima hasil pekerjaan. Berdasarkan tahapan/proses tersebut perlu dikonfirmasi dan diidentifikasi pada tahap mana sebaiknya PPK/unit kerja mendapatkan masukan dan sampai sejauhmana keterlibatan Ahli Hukum Kontrak.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 bahwa penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak. Yang dimaksud dengan pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Oleh sebab itu perlu dilakukan identifikasi terhadap pekerjaan-pekerjaan di Kementerian PPN/Bappenas yang bersifat kompleks agar dapat memperoleh pendapat dari Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.

Dalam diskusi tersebut diperoleh informasi bahwa pelibatan Ahli Hukum Kontrak dimulai sejak perencanaan, pada saat pelaksanaan, hingga tahap penyelesaian pekerjaan. Pada saat PPK menyusun rancangan kontrak, Ahli Hukum Kontrak dapat memberikan pendapat hukum/review terhadap rancangan kontrak yang disusun oleh PPK. Pada saat pelaksanaan pekerjaan juga dapat melibatkan Ahli Hukum Kontrak, terutama jika ada addendum kontrak. Bahkan, Ahli Hukum Kontrak terlibat pada saat serah terima pekerjaan, yang berarti hingga pekerjaan selesai.  

Diskusi kemudian berlanjut pada pengalaman PERKAHPI di lapangan, khususnya terkait dengan dasar hukum PPK dalam mengalokasikan anggaran serta definisi perbuatan hukum yang diatur dalam klausul kontrak seperti apa yang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, sehingga menciptakan “wilayah abu-abu”. Berdasarkan pengalaman PERKAHPI, kontrak barang/jasa hampir selalu menjadi objek tindak pidana korupsi, terutama apabila ada addendum kontrak yang sering dilaporkan sebagai suatu indikasi korupsi. Terkait dengan hal ini, PERKAHPI melakukan kajian dan telah mendiskusikan hal tersebut dengan beberapa instansi seperti LKPP, KPK, dan beberapa instansi lain namun belum juga memperoleh jawaban yang memenuhi asas kepastian hukum. Alhasil, proses pengadaan khususnya di daerah mengalami hambatan, sebab ada kekhawatiran munculnya indikasi tindak pidana. 

Namun demikian, secara prinsip, Biro Hukum dan PERKAHPI sepakat bahwa dalam penanganan permasalahan pengadaan barang/jasa perlu mengedepankan aspek hukum administratif dan keperdataan. Aspek hukum pidana dalam pengadaan barang/jasa adalah paradigma lain yang perlu didefinisikan lebih lanjut. Untuk itu, kajian yang disusun PERKAHPI akan didiskusikan kemudian dengan Kementerian PPN/Bappenas dan pihak lain yang terkait.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PERKAHPI menyatakan siap membantu Kementerian PPN/Bappenas dalam pelaksanaan kontrak, baik itu berupa kontrak untuk pekerjaan konstruksi, pekerjaan jasa konsultansi, dan pengadaan barang/jasa lainnya. Terlebih lagi dalam menghadapi proses pengadaan dalam rangka pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mendatang.

Lebih lanjut DPP dan DPW PERKAHPI mendorong agar Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP dapat bekerjasama dan bersinergi dengan PERKAHPI, baik pusat maupun di daerah dalam upaya pengembangan keahlian dan serfikasi Ahli Hukum Kontrak sebagai upaya untuk memberikan pendampingan kepada PPK dalam melaksanakan kontrak pengadaan barang/jasa. Menurut Ketua Umum meskipun anggota PERKAHPI kebanyakan telah tersertifikasi internasional antara lain dari IFPSM dan IFPBA namun saat ini sedang diusahakan untuk mendapatkan sertifikasi nasional dari BNSP.