Kementerian PPN/Bappenas Gelar Rapat Koordinasi Penerjemahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023

  • View : 275 | BERITA

Depok (7/2) - Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro Hukum, mengadakan Rapat Koordinasi Lanjutan Penerjemahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat yang berlangsung di Hotel Santika Depok, Jawa Barat pada 6 Februari 2024 dipimpin langsung oleh Bapak Ari Prasetyo, Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Turut hadir berbagai instansi terkait, seperti Tim Penerjemah dari Direktorat Pengundangan, Penerjemah, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang diantaranya oleh Ibu Irma Suryanti selaku Koordinator Penerjemahan Ahli Madya, Bapak Willy P. Hakim, Subkoordinator Penerjemahan Bidang Polhukam dan Kesra, Bapak Agus Bachtiar, Fungsional Penerjemah Ahli Pertama, Ibu Dewi Indrayanti Savitri, Bapak Faisal Rahman, Jabatan Fungsional Umum Penerjemah,  Pusat Pemetaan dan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial,  Direktorat Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara serta seluruh staf biro hukum.

Dalam rapat ini, Bapak Ari Prasetyo menegaskan pentingnya keterlibatan mitra pembangunan internasional dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara. Hal ini sejalan dengan fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai koordinator dalam kerja sama dengan mitra internasional. Oleh karena itu, penerjemahan resmi atas Perubahan UU IKN menjadi langkah krusial untuk mendukung integrasi Indonesia dalam kancah internasional.

Rapat ini merupakan reviu lanjutan yang membahas penerjemahan Perubahan UU IKN, sebelumnya, masing-masing unit kerja telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dalam penyusunan terjemahan dan memeriksa keseuaian penerjemahan Perubahan UU IKN terkait peta Ibu Kota Nusantara oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).   Dengan langkah ini, Indonesia semakin siap untuk bersaing dalam pembangunan global dan memperkuat posisinya di panggung internasional.