Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas

  • View : 246 | BERITA

Jakarta (29/01) - Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan perencanaan regulasi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum menggelar rapat pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas dari masing-masing unit kerja pada Jumat, 26 Januari 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Oria Jakarta dengan dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, serta dihadiri oleh Koordinator Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum, Ibu Mirna Saraswati, dan Koordinator Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Ibu Naomi Helena. Turut hadir juga perwakilan dari berbagai unit kerja pengusul Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat ini dianggap memiliki nilai strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya, Beliau menyampaikan bahwa praktik perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) masih mengalami kendala, seperti jumlah usulan yang tinggi namun realisasinya rendah.

Beberapa permasalahan yang disoroti antara lain adalah pemahaman umum bahwa semua masalah hukum harus diselesaikan dengan pembentukan regulasi. Selain itu, penentuan target perencanaan belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi. Masih ada ketidaksesuaian dalam penentuan judul, dan daftar judul yang diusulkan seringkali tidak disertai dengan ketersediaan kelengkapan data dukung serta komitmen terhadap realisasi capaian perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung strategi kebijakan perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang lebih efektif, Bapak Ari Prasetyo menekankan perlunya penataan dalam pengusulan PUU di tahap perencanaan. PUU yang diusulkan harus memiliki landasan pembentukan yang kuat dengan argumentasi yang rasional. Selain itu, PUU yang diusulkan harus sudah memiliki kajian substansinya dan mempertimbangkan simplifikasi regulasi, serta target penyelesaian yang terukur terhadap penyusunan PUU yang sedang berjalan.

Total terdapat 24 usulan rancangan peraturan Menteri untuk tahun 2024 yang berasal dari 15 unit kerja pengusul. Proses pengusulan ini harus memperhatikan kemampuan dan keefektifan proses legislasi internal. Dengan demikian, diharapkan upaya perbaikan dalam perencanaan regulasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.