Sosialisasi Penerapan Aplikasi E-Pengundangan untuk Meningkatkan Efisiensi Penyusunan Peraturan

  • View : 562 | BERITA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah besar dalam reformasi sistem pengundangan hukum dengan peluncuran Aplikasi e-pengundangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Tahapan Pengundangan dan Uji Coba Penggunaan Aplikasi E-Pengundangan yang digelar pada hari Senin, 4 Desember 2023, di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menghadirkan Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyosialisasikan penerapan e-pengundangan di Kementerian/Lembaga yaitu Koordinator Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Ibu RR Woro Wijayanti, Subkoordinator Pengundangan dalam BN RI dan TBN RI, Bapak Yanuar Syaripulloh, Staf Pengundangan dalam BN RI dan TBN RI, Ibu Novita Diah Permata dan Staf Pengundangan dalam LN RI dan TLN RI Bapak Zullisan Shidqi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala Biro hukum, Ibu RR Rita Erawati yang menyampaikan tujuan dari rapat ini adalah untuk memperkenalkan penggunaan e-pengundangan dan melakukan uji coba untuk memastikan pemahaman yang optimal dan aplikasi e-pengundangan ini diharapkan dapat merubah siklus pelayanan di Biro Hukum Bappenas, mulai dari perancangan peraturan hingga evaluasi, dengan fokus pada peningkatan kinerja melalui penggunaan teknologi.

Dalam kesempatan ini, Ibu Woro Wijayanti menyampaikan terkait perlunya perubahan dalam peraturan menteri yang sudah diundangkan dan memberikan wawasan mengenai tata cara perundangan elektronik melalui aplikasi perundangan. Kemudian Bapak Yanuar menambahkan terkait dengan dasar hukum UU 13/2022 yang memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Dengan adanya aplikasi e-pengundangan, diharapkan proses pengundangan dapat menjadi lebih efisien dan meminimalisir penggunaan berkas fisik.

Bapak Zullisan melalui zoom meeting menyampaikan beberapa hal diantaranya, peraturan yang telah disetujui akan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri atau pimpinan lembaga terkait. Proses ini melibatkan dua user, yaitu Biro Hukum dan Menteri atau pimpinan lembaga. Setelah ditandatangani, dokumen akan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditandatangani dalam kolom pengundangan sebelum akhirnya diundangkan.

Ibu Naomi, Subkoordinator Bagian Penyusunan Perundang-undangan menyampaikan mengenai pentingnya proses penyuntingan dalam aplikasi e-pengundangan serta proses paraf persetujuan, pada akhir rapat, Koordinator Bagian Koordinator Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum, Ibu Mirna menanyakan terkait  jumlah akun yang akan dibutuhkan per Kementerian dan jawabannya, setiap Kementerian akan mendapatkan dua akun, untuk Tata Usaha Menteri dan Biro Hukum.

Dengan peluncuran Aplikasi e-pengundangan, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses perundangan. Transformasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.