Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

  • View : 466 | BERITA

Jakarta (11/10) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 Oktober 2023.

Turut hadir  Ibu RR Rita Erawati, Kepala Biro Hukum,  Ibu Mahfudiyah Pembina Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),  Bapak Wahyudi Putra Ketua Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anggota Tim Pokja yaitu Ibu Riny Octriyani, Bapak Imam Choirul Muttaqin, Ibu Edwi Lusiani, Bapak Bayu Rahardian Firdausya dan Ibu Irene Andralusia Juliana Simanjuntak, Ibu Naomi Helena selaku Subkoordinator bagian penyusunan peraturan perundang-undangan, Bapak Irfan Yananto Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas selaku unit kerja pemrakarsa dan Ibu Wida Arstistin perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

latar belakang dari penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara  Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjelaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dalam sambutan pembukaannya, Ibu RR Rita Erawati menyoroti pentingnya peran KLHS dalam merumuskan kebijakan lintas sektor dan strategis. KLHS bukan sekadar instrumen internal, melainkan juga sebagai alat untuk mengaudit perencanaan dalam RPJPN dan RPJMN. Proses KLHS melibatkan analisis menyeluruh dan partisipatif, memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi elemen utama dalam perencanaan nasional, termasuk dalam kebijakan, rencana, dan program.

Penyelenggaraan KLHS dalam RPJPN dan RPJMN bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar utama yang terintegrasi dalam perencanaan nasional. Langkah ini mencerminkan tekad Indonesia untuk menjaga lingkungan hidup sambil mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki dasar yang kokoh untuk masa depan yang berkelanjutan.

Hasil dari Rapat ini adalah Tim Penyusun dari Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diharapkan dapat segera menyempurnakan rancangan peraturan dengan merevisi sesuai dengan yang disepakati hari ini. Rapat ditutup dengan closing statement dari Bapak Wahyudi, yang menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri tentang KLHS telah selesai baik dari segi substansi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.