Proses Penerjemahan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 Masuki Tahap Finalisasi

  • View : 280 | BERITA

Jakarta (4/4) - Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat Lanjutan Penerjemahan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023.  Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian PPN/Bappenas. Turut hadir secara daring Ibu RR. Rita Erawati dan secara luring dihadiri Bapak Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan Tim Penerjemah dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Ibu Irma Suryanti sebagai Koordinator Penerjemah, Ibu Dewi Christina, Bapak Willy P. Hakim, Ibu Dewi Indrayanti, Bapak Agus Bachtiar dan Ibu Rokhimah Rokhimus Sofyan sebagai penerjemah dan Seluruh Pejabat dan Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat lanjutan ini dimoderatori oleh Bapak Ari Prasetyo, Koordinator Bagian Bantuan Hukum. Agenda utama rapat adalah membahas urgensi penerjemahan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021, serta masalah hukum, tata cara, dan mekanisme penerjemahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Selain itu, rapat juga mengulas perkembangan terbaru dalam penerjemahan dokumen Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021, Rapat ini merupakan upaya penerjemahan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama ke dalam bahasa Inggris dikarenakan dalam rangka mempermudah pelaksanaan kerja sama internasional di Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan kesinambungan kerja sama baik dalam skala nasional maupun internasional.

Bapak Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan selain urgensi permohonan penerjemahan peraturan,  Beliau juga menegaskan bahwa proses penerjemahan peraturan perundang-undangan tunduk pada dasar hukum yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan terkait serta Beliau juga mengingatkan kembali proses permohonan penerjemahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai dari pengajuan permohonan secara tertulis hingga tata cara melengkapi syarat yang diperlukan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan tim penerjemahan dan klarifikasi dengan pemohon.

Hal lain yang dibahas adalah progres penerjemahan yang telah dilakukan, seperti penerjemahan batang tubuh peraturan sebanyak 35 pasal pada 24 Agustus 2023 dan penerjemahan lampiran peraturan pada 3 Oktober 2023. Sejumlah pasal dalam peraturan tersebut sudah berhasil diterjemahkan, dan saat ini sedang dilakukan penerjemahan terhadap lampiran peraturan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dan memastikan terjemahan bahasa Inggris yang akurat.

Tindak lanjut dari rapat ini adalah melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap beberapa frasa yang di-highlight dan beberapa format berbentuk gambar dalam lampiran naskah terjemahan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan penerjemahan peraturan perundang-undangan yang akurat dan sah secara hukum, yang akan mendukung kerja sama yang efektif di tingkat nasional dan internasional di Kementerian PPN/Bappenas.