Kementerian PPN/Bappenas Gelar Rapat Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Meningkatkan Efektivitas Birokrasi

  • View : 402 | BERITA

Bogor (28/6) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas  menggelar rapat sosialisasi dan persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada hari Senin, 26 Juni 2023 di hotel 101 Bogor. Rapat tersebut bertujuan untuk  meningkatkan efektivitas sistem birokrasi di Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati serta perwakilan unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas seperti dan Biro Organisasi dan Tata Laksana, Inspektorat Bidang Kinerja dan Kelembagaan serta seluruh Pejabat dan Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Turut hadir Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Jamaruli Manihuruk sebagai narasumber yang memberikan paparan mengenai penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Dalam paparannya, Bapak Jamaruli Manihuruk, menjelaskan bahwa hasil dari penilaian IRH akan menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), instansi terkait, serta pemerintah daerah. Penilaian IRH ini akan menilai tingkat pelaksanaan reformasi birokrasi yang terdiri dari tingkat makro, meso, dan mikro. Terdapat 4 variabel yang akan dinilai, yaitu tingkat koordinasi, kompetensi ASN, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan.

Ibu RR. Rita Erawati dalam pembukaan rapat menekankan pentingnya peraturan perundang-undangan yang berdampak positif bagi masyarakat. IRH menjadi instrumen untuk mengevaluasi tingkat harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin penting  yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah penilaian terhadap tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi regulasi. Hal ini dianggap penting untuk menghindari tumpang tindihnya peraturan yang dapat mempersulit implementasi kebijakan. Rapat juga membahas mengenai pentingnya penilaian IRH dalam upaya menghindari tumpang tindihnya peraturan-peraturan di pemerintahan, serta meningkatkan dampak positif dari peraturan-perundang-undangan terhadap masyarakat. Dalam penilaian ini, masing-masing K/L dan Pemda akan membentuk tim asesor yang akan melakukan verifikasi dan penilaian mandiri. Hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada tim penilai nasional Kementerian Hukum dan HAM. Rapat sosialisasi dan persiapan penilaian IRH ini juga membahas jadwal dan tahapan pelaksanaan penilaian IRH serta perrsyaratan kelengkapan  pengunggahan data untuk bukti dukung penialian IRH.