Monitoring Pelaksanaan Rencana Kerja Penerapan SPBE Tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas

  • View : 750 | BERITA

Bandung (15/6) - Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas turut ikut serta dalam acara monitoring pelaksanaan rencana kerja penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian PPN/Bappenas perlu melakukan penilaian mandiri untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE.

Kementerian PPN/Bappenas sudah melakukan identifikasi gap analysis penerapan SPBE yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, untuk kegiatan monitoring kali ini diselenggarakan pada 12-13 Juni 2023 di Hotel Trans Luxury Bandung, Turut hadir sebagai narasumber Bapak Darto selaku Sekretaris Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dan Bapak Soni Fajar Surya Gemilang selaku Kepala Bagian Kerja Sama Strategis Universitas Telkom.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan (Pusdatinrenbang), Bapak Agung Indrajit, memaparkan sejumlah langkah progresif yang telah diambil oleh Kementerian PPN/Bappenas seperti perubahan kebijakan internal yang akan mendukung implementasi SPBE di seluruh Kementerian PPN/Bappenas serta paparan roadmap penyusunan GAP analysis indicator SPBE 2023 dan pemantauan dan evaluasi SPBE dari tahun 2019 hingga 2022.

Selain itu, agenda lain dari kegiatan monitoring ini adalah kegiatan pendampingan peningkatan kualitas penerapan SPBE yang dimoderatori oleh Ibu Nurazizah Ramlan. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian PPN/Bappenas dalam mendukung, memperbaiki kualitas implementasi SPBE secara berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, Bapak Darto sebagai narasumber dari Diskominfo Kota Bandung, memberikan paparan mengenai implementasi SPBE di Kota Bandung, Beliau memaparkan bahwa Kota Bandung telah mencapai indeks tingkat kematangan SPBE sebesar 3,61, melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), road map SPBE Kota Bandung untuk periode Maret 2023 hingga Juli 2023, serta kemajuan yang telah dicapai dan rekomendasi SPBE yang dihasilkan.

Pada sesi lainnya, Bapak Soni Fajar Surya Gumilang dalam pendampingan monitoring pelaksanaan rencana kerja indikator pemantauan dan evaluasi SPBE, membahas tata cara pemantauan dan evaluasi SPBE berdasarkan Pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tauval SPBE.

 

Pada kesempatan ini, Ibu Novi Nurviani sebagai perwakilan dari Biro Hukum memaparkan rencana aksi penerapan SPBE di Biro Hukum khususnya Indikator 44 yaitu Jaringan dan Informasi Hukum. Beliau menyampaikan kurang lebih 6 (enam) renaksi, bukti dukung dan target penyelesaian renaksi. Renaksi yang dilakukan oleh Biro Hukum diantaranya pengembangan JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum) versi 4.2 yang sudah selesai dilaksanakan dengan beberapa penambahan fitur dan perbaikan pada bagian front-end, pengembangan aplikasi SIMOU dan SITELUR dengan domain dan hosting baru dengan menggunakan SSO, rapat evaluasi dengan BPHN selaku pembina JDIHN yang akan dilaksanakan pada pertengahan/akhir tahun, pengembangan aplikasi mobile berbasis Android dan iOS yang sedang dalam tahap pemrograman/coding dan dilaksanakan VA (Vulnerability Assessment) pada website JDIH dengan hasil aman, Tindak lanjut hasil review dan evaluasi BPHN tahun 2022.

Tindak lanjut dari monitoring pelaksanaan rencana kerja penerapan SPBE adalah setiap unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas diminta untuk mempersiapkan rencana kerja penerapan apa saja yang akan dicapai ditahun 2023, serta mengumpulkan data dukung sesuai indikator penilaian SPBE di masing-masing di Kementerian PPN/Bappenas.

Harapannya dari monitoring pelaksanaan rencana kerja penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas ini,  Kementerian PPN/Bappenas dapat mewujudkan penerapan SPBE yang efektif dan berkelanjutan di berbagai sektor.