Sharing Session Pengelolaan Media Sosial bersama JDIHN, JDIH BUMN,JDIH KPU, Humas Kementerian PPN/Bappenas dan Hukum Online

  • View : 407 | BERITA

JDIH Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara sharing session pengelolaan media sosial Kementerian/Lembaga (JDIH) bersama dengan JDIHN, Biro Humas, Kearsipan dan TUP Kementerian PPN/Bappenas,  JDIH Kementerian BUMN, JDIH KPU dan Platform Media Sosial Hukum Online, acara yang diselenggarakan pada Jumat, 14 April 2023 di Hotel Ibis Style Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN, Bapak Nofli, Kepala Biro Humas, Kearsipan, TUP Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Parulian Silalahi, Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan KPU, Bapak Andi Krisna dan Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Wahyu Setyawan dan Digital Growth Manager, Bapak Arasy Pradana Aziz sebagai narasumber dalam pembahasan mengenai pengelolaan media sosial di kementerian/lembaga (JDIH) dan pengelolaan media sosial di platform Hukum Online.

Pentingnya pengelolaan media sosial di instansi, kementerian/lembaga khususnya JDIH karena publikasi dokumentasi dan informasi hukum merupakan bagian tugas dan fungsi dari pusat JDIHN dan anggota JDIH yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, untuk transparasi informasi kebijakan dan regulasi serta kepuasan masyarakat dalam peningkatan citra dan wajah institusi pemerintah. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kepala Pusat JDIHN, Keunikan dari JDIHN dan JDIH yaitu media yang memberikan layanan database, sehingga promosi atau publikasinya diarahkan pada karakterisik pemanfaatan database. Selain itu, Beliau juga menambahkan, kiat-kiat berinovasi/berkreasi dalam publikasi JDIH  yaitu, selalu update dan memanfaatkan isu-isu aktual, menciptakan komunikasi yang tepat atas dokumen hukum yang sesuai dengan isu aktual dan mengajak user untuk memanfaatkan laman JDIH  untuk menjadi sumber kebutuhan dokumen hukum.

Setiap anggota JDIHN memiliki karakter media sosial dan pengelolaan media sosial yang berbeda satu dengan yang lainnya, seperti JDIH Kementerian BUMN dan JDIH KPU RI yang memiliki karakteristik dalam tampilan dan cara pengelolaan media sosial. Jika keunikan dari JDIH KPU RI yang memiliki icon dari media sosialnya yaitu Minjul dan Minku sedangkan JDIH Kementerian BUMN memiliki program atau seri di kanal youtube dengan judul seri hukum BUMN yang menarik viewers untuk mengikuti setiap seriesnya.

Berbeda dengan JDIHN dan JDIH, media sosial Hukum Online diwakili oleh Bapak Arasy Pradana Aziz, memaparkan mengenai pertanyaan kunci terkait menajemen pengelolaan media sosial dari sudut pandang media sosial platform hukum yaitu mengenali value proposition, audiens, objektivitas, key message, media sosial yang hendak digunakan, konten, rencana implementasi, budget dan funding dan evaluasi pengelolaan media sosial.

Hasil yang diharapkan dari diselenggarakan kegiatan ini adalah pemahaman yang komperhensif terkait dengan pengelolaan media sosial kementerian/lembaga khususnya JDIH, Pemahaman terhadap kebijakan, regulasi, dan kode etik dalam pengelolaan media sosial kementerian/lembaga baik dari sudut pandang eksternal dari JDIHN dan dari internal Biro Humas, Kearsipan dan TUP Kementerian PPN/Bappenas serta sharing session dengan anggota JDIHN dan platform media sosial Hukum Online yang diharapkan mampu berbagi ilmu pengetahuan secara teknis dan praktis dalam pengelolaan JDIH.