Rapat Koordinasi Proses Perumusan dan Penerjemahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bersama Kementerian Hukum dan HAM

  • View : 657 | BERITA

Rapat Koordinasi Proses Perumusan dan Penerjemahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilaksanakan pada Selasa (21/2) di Hotel Alana Sentul. Tujuan dari rapat ini adalah pembahasan mekanisme proses perumusan dan penerjemahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dengan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ibu RR. Rita Erawati, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Ardiansyah, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Perundangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Staf,  beberapa perwakilan dari unit kerja terkait yaitu Biro Humas, Tim Hukum dan Komunikasi IKN serta serta Seluruh Pejabat dan Staf Biro Hukum.

Rapat ini dimulai dengan pembukaan dan arahan dari Kepala Biro Hukum, Ibu RR. Rita Erawati yang menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai urgensi dari Proses perumusan dan Penerjemahan dari UU 3/2022 tentang IKN yaitu adanya kerja sama dengan mitra pembangunan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan IKN sehingga di butuhkan penerjemahan UU 3/2022 tentang IKN kedalam Bahasa Inggris untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kementerian serta dalam berkoordinasi dengan mitra pembangunan internasional.

Turut hadir secara daring Bapak Ardiansyah, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Perundangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM yang menyampaikan paparannya mengenai dasar hukum dari penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan, tujuan penerjemahan, tata cara permohonan penerjemahan, urgensi penerjemahan dan mekanisme penerjemahan berdasarkan aturan yang berlaku.

Tindak lanjut dari rapat koordinasi ini adalah pengiriman surat permohonan urgensi penerjemahan UU 3/2022 tentang IKN kedalam Bahasa Inggris dari Bapak Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Bapak Taufik Hanafi kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM serta akan diselenggarakan kembali rapat lanjutan pembahasan penerjemahan dengan agenda proses penerjemahannya.