Rapat Evaluasi Proses Perkara Litigasi di MK  terhadap Perkara Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

  • View : 613 | BERITA

Bogor (19/08) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat Evaluasi Proses Perkara Litigasi di Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Uji Formil Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Rapat diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Ibis Style Bogor Raya, Bogor.

Rapat Evaluasi dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR Rita Erawati, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Bapak Joko Subagyo, serta Perwakilan dari Kementerian terkait yang hadir secara luring maupun daring yaitu Ibu Diani Sadiawati selaku Ketua Kelompok Kerja Kelembagaan dan Regulasi, Tim Koordinasi Strategis Persiapan Pemindahan IKN serta  Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam), Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Perwakilan dari Kementerian dalam Negeri, Perwakilan dari  Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan dari Unit Kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas, Tim Hukum IKN, Tim Sekretariat IKN, Tim Transisi Otorita IKN, Kordinator dan Sub Koordinator Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas serta Seluruh Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan hukum oleh K/L terkait dalam perkara uji formil dan materiil UU IKN di Mahkamah Konstitusi serta membahas konsep laporan evaluasi pelaksanaan uji formil dan uji materiil UU IKN kepada Presiden. Selain membahas evaluasi pelaksanaan pendampingan dan penyususnan laporan, rapat dimaksud juga membahas daftar rancangan peraturan pelaksana yang menjadi amanat UU IKN.

Dengan terselenggarakannya rapat evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pegawai dan lembaga Kementerian PPN/Bappenas dan K/L terkait dalam menghadapi potensi adanya uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi di waktu yang akan datang serta agar dapat mengidentifikasi potensi uji materi terhadap UU IKN dan peraturan pelaksananya.