Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kementerian PPN/Bappenas

  • View : 566 | BERITA

Jakarta (01/08) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan rapat secara luring dan daring mengenai Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kementerian PPN/Bappenas khususnya di Biro Hukum. Rapat penilaian ini di hadiri secara daring oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati dan Kepala Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Irma Suryanti yang merupakan tim pokja penilai dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir langsung di Hotel Gran Melia Ibu Siti Opih Muhapilah selaku Kepala Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai tim pokja penilai dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM,  Bapak Imam Gunawan, Ibu Wildawati dan Ibu Endah Widyastuti dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM)  Kementerian PPN/Bappenas, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum serta seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat dibuka oleh Ibu RR Rita Erawati yang turut menyampaikan bagaimana pentingnya penilaian angka kredit yang diperoleh Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk kenaikan jenjang jabatan/golongan. Beliau juga menyampaikan harapannya semoga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum ini dapat mencapai nilai akumulasi angka kredit sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Oleh karena itu dibutuhkan berkas bukti fisik dan bukti dukung yang valid dalam mengajukan penilaian angka kredit melalui sistem elektronik yaitu sistem informasi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.