Rapat Harmonisasi RPermen tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas

  • View : 829 | BERITA

Bogor (7/04) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menghadiri rapat harmonisasi secara luring dan daring atas Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

 

Rapat dibuka oleh Ibu RR Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, dihadiri oleh Tim Harmonisasi Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya, Ibu Lina Widyastuti selaku Ketua Tim Pokja dan Bapak Bayu Rahardian Firdausya, Ibu Edwi Lusiani, Bapak Gunawan selaku Anggota Tim Pokja, Bapak Hendra Wahanu Prabandani selaku Koordinator Bagian Penyusunan Peraturan Perundang undangan, serta Pejabat dan Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Turut hadir secara daring melalui virtual zoom meeting perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bapak Doddy Heriyadi dan Ibu A.A.A Diana Aryani Djlantik Perwakilan dari Biro Rencana Organisasi dan Tata Laksana (Renortala) Kementerian PPN/Bappenas.

 

Rapat harmonisasi merupakan perwujudan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

 

Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lain, baik peraturan sejajar maupun peraturan yang lebih tinggi dan implementasinya dapat berlaku secara efektif khususnya di Kementerian PPN/Bappenas.