DISKUSI TENTANG PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DALAM RANGKA PUBLIKASI DOKUMEN DAN PENYEBARAN INFORMASI HUKUM.

  • View : 815 | BERITA

Pemanfaatan Media Sosial oleh Pemerintah merupakan salah satu inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan media sosial ini juga dapat menjangkau masyarakat dengan lebih cepat dan lebih luas sehingga penyebaran Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas melalui Media Sosial seperti Instagram  dan Twitter menjadi pilihan yang tepat di era keterbukaan informasi kini.

 

Untuk dapat mengoptimalisasikan penggunaan Media Sosial oleh pengelola Media sosial Kementerian PPN/Bappenas dalam menyajikan layanan  yang baik bagi khalayak, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Diskusi Online melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Bapak Islaminur Pempasa sebagai Narasumber dalam acara Diskusi tentang Pengelolaan Media Sosial Pemerintah dalam Rangka Publikasi Dokumen dan Penyebaran Informasi Hukum.

 

Sebagai Komunikator Sains dan Kebijakan Bapak Islaminur Pempasa menyampaikan bahwa seseorang akan memutuskan untuk melakukan sesuatu berdasarkan dengan informasi yang mereka terima, pernyataan tersebut berkaitan erat dengan bagaimana cara pengelola media sosial mengidentifikasikan bagaimana memahami audiens, pesan, media dan strategi konten sehingga pengelola dapat memproduksi dan mengemas konten/pesan dengan baik.  Dengan memproduksi konten sama saja seperti dengan memproduksi kesadaran, sehingga jika masyarakat masih belum bisa merespon konten/pesan dengan baik artinya pengelola harus melakukan evaluasi apakah ada yang salah dari proses produksinya atau pengemasannya.

 

Selain itu Beliau juga menjelaskan mengenai karakter dari berbagai Media Sosial, Ekosistem Media beserta cara mengembangkannya serta bagaimana cara mengoptimalisasikan Media Sosial Pemerintah. Acara yang dihadiri oleh seluruh staff Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas ini diharapkan dapat memberikan output diantaranya pengelola Media Sosial Pemerintah dapat memahami bagaimana seluk beluk pengelolaan Media Sosial Pemerintah  serta dapat menyajikan konten/pesan sesuai dengan kode etik dalam pengelolaan Media Sosial Pemerintah seperti yang disampaikan Ibu Mirna Saraswati selaku Koordinator Bidang Pengembangan dan Informasi Hukum dalam paparan pengantar diskusi.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan ditutup oleh Ibu Mirna Saraswati.