Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
5 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
23 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan |
23 Juni 2014 |
Sumber | BN 2014 (860): 10 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1319 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014
tentang
Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) 2015-2019
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014
tentang
Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) 2015-2019
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEDOMAN PENYUSUNAN - PENELAAHAN - RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN/LEMBAGA - RENSTRA 2015-2019 -