Detail
Jenis
PETUNJUK PELAKSANAAN
|
Singkatan Jenis
Juklak
|
Nomor
1/JUKLAK/SESMEN/10/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
|
Tanggal Diundangkan
22 Oktober 2015
|
Sumber
LL BAPPENAS: 18 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Petunjuk Pelaksanaan Nomor 7/JUKLAK/SESMEN/08/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
|
Penandatangan
IMRON BULKIN
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
197 kali
|
PETUNJUK PELAKSANAAN NOMOR 1/JUKLAK/SESMEN/10/2015
tentang Pedoman Penyusunan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
TATA CARA PENYUSUNAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEPUTUSAN
KEMENTERIAN PPN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.