Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
10
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
|
Tanggal Diundangkan
18 Oktober 2017
|
Sumber
BN 2017 (1445): 10 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
MENCABUT
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
1084 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
PENYELENGGARAAN
BAPPENAS
SPIP
English Version belum tersedia.