Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
9 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
02 Agustus 2017 |
Tanggal Diundangkan |
09 Agustus 2017 |
Sumber | BN 2017 (1113): 22 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 2437 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2017
tentang
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2017
tentang
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : RENCANA KERJA - KEMENTERIAN/LEMBAGA - RENJA K/L - PENELAAHAN - PENYUSUNAN -