Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
9
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
|
Tanggal Diundangkan
09 Agustus 2017
|
Sumber
BN 2017 (1113): 22 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
|
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
2480 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Subjek
RENCANA KERJA
KEMENTERIAN/LEMBAGA
RENJA K/L
PENELAAHAN
PENYUSUNAN
English Version belum tersedia.