Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.99/M.PPN/HK/12/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
04 Desember 2020
Tanggal Diundangkan
04 Desember 2020
Sumber
LL BAPPENAS:7 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
535 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.99/M.PPN/HK/12/2020

tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Subjek

English Version belum tersedia.