Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.99/M.PPN/HK/12/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
04 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan |
04 Desember 2020 |
Sumber | LL BAPPENAS:7 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 509 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.99/M.PPN/HK/12/2020
tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan Dana Alokasi Khusus
NOMOR KEP.99/M.PPN/HK/12/2020
tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK :