Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.260/M.PPN/05/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
20 Mei 2002
|
Tanggal Diundangkan
20 Mei 2002
|
Sumber
LL BAPPENAS: 5 HLM.
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
DIUBAH dengan
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor: KEP. 328/M.PPN/11/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor 260/M.PPN/05/2002 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Bappenas di atas Tanah yang Terletak di Jalan HR Rasuna Said Kav. B-2, Jakarta Selatan mencabut Keputusan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.084/K/03/1999 tentang Perubahan Personil Panitia Pembangunan Gedung Kantor Bappenas Melalui Cara Bangun, Guna, Serah (Build, Operate and Transfer)/BOT |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
KWIK KIAN GIE
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
106 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.260/M.PPN/05/2002
tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BAPPENAS DI ATAS TANAH YANG TERLETAK DI JALAN HR RASUNA SAID KAV.B-2, JAKARTA SELATAN
Subjek
PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR BAPPENAS
RASUNA SAID
English Version belum tersedia.