Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.74/M.PPN/HK/07/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan |
22 Juli 2014 |
Sumber | LL BAPPENAS: 7 HLM. |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DIUBAH dengan |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 162 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.74/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Kerja Keterpaduan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah
NOMOR KEP.74/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Kerja Keterpaduan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : TIM KERJA - KETERPADUAN - PELAKSANAAN -