Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.22/M.PPN/HK/03/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal
Diundangkan
21 Maret 2014
Sumber LL BAPPENAS: 5 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

KEP.78/M.PPN/HK/08/2014

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 132 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.22/M.PPN/HK/03/2014
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2011-2015 Tahun 2014

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)