Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.54/M.PPN/HK/07/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
01 Juli 2010 |
Tanggal Diundangkan |
01 Juli 2010 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 58 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.54/M.PPN/HK/07/2010
tentang
Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
NOMOR KEP.54/M.PPN/HK/07/2010
tentang
Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK :