Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.54/M.PPN/HK/07/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
01 Juli 2010
Tanggal Diundangkan
01 Juli 2010
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
67 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.54/M.PPN/HK/07/2010

tentang Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
Subjek

English Version belum tersedia.