Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.87/M.PPN/HK/05/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
17 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan |
17 Mei 2019 |
Sumber | LL BAPPENAS : 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | BAMBANG P.S BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 210 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.87/M.PPN/HK/05/2019
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.28/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
NOMOR KEP.87/M.PPN/HK/05/2019
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.28/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : TIM KOORDINASI - STRATEGIS - PERCEPATAN PELAKSANAAN - BIDANG PEMBANGUNAN DESA - KAWASAN PERDESAAN -