Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.87/M.PPN/HK/05/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
|
Tanggal Diundangkan
17 Mei 2019
|
Sumber
LL BAPPENAS : 3 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
MENGUBAH
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
BAMBANG P.S BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
253 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.87/M.PPN/HK/05/2019
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.28/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Subjek
TIM KOORDINASI
STRATEGIS
PERCEPATAN PELAKSANAAN
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
KAWASAN PERDESAAN
English Version belum tersedia.