EVALUASI PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR 008/M.PPN/11/2007
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nama Evaluator : MARDIYANTO
Tanggal Pengundangan : 01-01-1970
Pokok-Pokok Pengaturan :
Peraturan terkait :
- UU 25 TAHUN 2004
- PP 20 TAHUN 2004
-
No.
Indikator
Pertanyaan
Jawaban
1
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah Menteri PPN/Kepala Bappenas berwenang menetapkan/membentuk Permen tersebut?
Catatan: Kewenangan Menteri PPN/Kepala Bappenas sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2007, Perpres 47 Tahun 2009, Permen PER.005/M.PPN/HK/10/2007
oke
2
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah Permen secara hukum masih berlaku (belum dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi)?
Catatan: Apabila tidak, maka tidak perlu dilanjutkan ke pertanyaan berikut. Apabila sudah dicabut oleh Peraturan Perund
y
3
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah materi muatan Permen seluruhnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi?
Catatan: Apabila iya, tidak perlu dilanjutkan ke pertanyaan berikutnya. Sebutkan nomor dan judul perturan peru
y
4
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah terdapat sebagian materi muatan Permen yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi
Catatan: Apabila iya, sebutkan bagian yang bertentangan tersebut dan sebutkan nomor dan judul perat
y
5
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi yang sebagian atau keseluruhan materinya mengatur materi muatan yang sama dengan Permen ini?
Catatan: Apabila iya, sebutkan nomor dan judul peraturan peru
y
6
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah Permen mengamanatkan dibentuk aturan turunan atau aplikasi untuk implementasi?
Catatan: Apabila iya, sebutkan nomor dan judul aturan turunan atau aplikasi yang sudah dibentuk
y
7
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah aturan turunan atau aplikasi untuk implementasi sudah dibentuk dan sudah dapat mengoperasionalisasi permen tersebut
y
8
Legal Issues (Isu Hukum)
Apakah materi muatan yang diatur di dalam Permen sudah tepat diatur dengan Permen, ataukah sebenarnya cukup dengan kebijakan non pengaturan?
y
9
Utility (Kegunaan)
Apakah terdapat justifikasi/kebutuhan dikeluarkannya Permen?
Catatan: Evaluator melakukan wawancara dengan pihak yang menggagas lahirnya Permen ini
y
10
Utility (Kegunaan)
Apakah pembentukan Permen memiliki tujuan yang jelas?
Catatan: tujuan dilihat dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis
yy
11
Utility (Kegunaan)
Apakah tujuan pembentukan Permen saat ini telah tercapai?
Catatan: Evaluastor melakukan wawancara dengan pihak yang menggagas lahirnya Permen ini
y
12
Utility (Kegunaan)
Apa manfaat diundangkannya Permen?
Catatan: Evaluator melakukan wawancara dengan pihak yang menggagas lahirnya Permen ini
y
13
Utility (Kegunaan)
Apa biaya yang dibutuhkan atas pelaksanaan Permen?
Catatan: Evaluator melakukan wawancara dengan pihak yang menggagas lahirnya Permen ini
y
14
Utility (Kegunaan)
Apakah manfaat Permen lebih besar dari biaya pelaksanaan yang dibutuhkan?
Catatan: Evaluator melakukan wawancara dengan pihak yang menggagas lahirnya Permen ini
yy
15
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Apakah dalam Permen tersebut dilengkapi dengan mekanisme monitoring dane valuasi?
y
16
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Apakah pernah dilakukan proses monitoring dane valuasi terhadap implementasi Permen tersebut?
Catatan: Evaluator melakukan wawancara subjek pengaturan dalam Permen ini
y
17
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Apakah Permen tersebut dilengkapi dengan mekanisme reward and punishment?
Catatan: Apabila ada tolong dijelaskan reward and punishment yang ada, apabila belum, apakah diperlukan reward and punishment dan jenis seperti apa yang dapat diberikan?
y
18
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Apakah kepentingan para pihak sudah dapat dipetakan oleh penggagas Permen tersebut?
1. Keuntungan bila mentaati
2. Biaya atau kerugian bila tidak mentaati
3. Peluang yang diperoleh bila mentaati
4. Resiko bila tidak mentaati
y
19
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Kemungkinan eksternalisasi (perilaku dampak) yang muncul?
1. Eksternalisasi Positif.
2. Eksternalisasi Negatif.
Catatan: Evaluator
y
20
Legal Compliance (Kepatuhan Hukum)
Apakah ada upaya pentaatan melalui komunikasi (dua arah) dan apakah ada feedback yang disampaikan.
Catatan: Evaluator
y
21
Simplicity, clarity and accessibility (keserdehanaan, kejelasan dan aksesibilitas)
Apakah Permen telah mencantumkan dan mendeskripsikan para pihak yang menjadi subjek pengaturan dengan lengkap dan jelas
Catatan: Mohon disebutkan para pihak yang menjadi subjek pengaturan dalam Permen
yy
22
Simplicity, clarity and accessibility (keserdehanaan, kejelasan dan aksesibilitas)
Apakah kewenangan para pihak terkait dengan Permen telah diatur dengan jelas dan terukur?
Catatan: Kewenangan dapat diukur dari tugas dan fungsi para pihak yang diatur dalam Permen.
y
23
Simplicity, clarity and accessibility (keserdehanaan, kejelasan dan aksesibilitas)
Apakah Permen tersebut telah disosialisasi dan di Internalisasikan kepada para pihak yang menjadi subjek pengaturan?
Catatan: Evaluator
y
24
Simplicity, clarity and accessibility (keserdehanaan, kejelasan dan aksesibilitas)
Apakah pengaturan dalam Permen sederhana, jelas, konsisten, dan mudah dipahami?
y
25
Simplicity, clarity and accessibility (keserdehanaan, kejelasan dan aksesibilitas)
Apakah mekanisme atau proses bisnis yang diatur dalam Permen sudah tergambar dengan jelas dan dapat diimplementasikan?
Catatan: Evaluator
y