Tujuan: 1. Tata kelola pemerintahan yang baik; 2. Pedoman yang memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun Pegawai di Kementerian PPN/Bappenas dalam melakukan penanganan Konflik Kepentingan
Kelembagaan : Kementerian PPN/Bappena
Sesuai
Dilaksanakan oleh pegawai di Kementerian PPN/Bappenas
Sebagai pedoman dalam memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun Pegawai di Kementerian PPN/Bappenas dalam melakukan penanganan Konflik Kepentingan
Pembahasan antara Inspektorat, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Unit Kerja Terkai
PP 39/2006 Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, dan SKPDPP 40/2006 Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu,Kemen PAN & RB, Kementerian/Lembaga.
PP 39/2006 Melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi.
PP 40/2006
Kementerian PPN/Bappenas menyusun rancangan RPI2JM bersama dengan K/L, Pemda Provinsi, dan Badan Usaha.Hasil Racangan RPI2JM ditetapkan menjadi Kepmen RPI2JM.RPI2JM dilakukan pemantauan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan laporan perkembangan
PP 39/2006 Melakukan pemantauan secara berkala triwulanan dan berjenjang dari daerah dan K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kemenkeu Evaluasi di tengah tahun periode dan akhir periode sebagai bahan masukan penyusunan rencana selanjutnya.
PP 4