1
KEJELASAN TUJUAN
Peraturan Perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang hendak dicapai
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas
2
KELEMBAGAAN/PEJABAT YANG TEPAT
Setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang- undangan yang berwenang
Berdasarkan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011, memberikan kewenangan kepada Menteri untuk membuat Peraturan Menteri
3
KESESUAIAN ANTARA JENIS , HIRARKI, DAN MATERI MUATAN
Peraturan Perundang-undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
Materi Muatan dalam Rpermen tepat dijadikan Peraturan Menteri
4
DAPAT DILAKSANAKAN
Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
Filosofis: Tujuan dibentuknya adalah untuk memberikan ketertiban dalam proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas Sosiologis : Ketika Permen ini diterapkan maka memberikan kemudahan kepada setiap unit
5
KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN
Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappena
6
KEJELASAN RUMUSAN
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
Rancangan Permen ini sudah tersistematis dan tidak multitafsir.
7
KETERBUKAAN
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang se
Draft sudah dilakukan uji Publik dan mendapat masukan dari berbagai macam pihak
Kesimpulan :Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan