Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas dapat disusun
Untuk melaksanakan tertib administrasi
Berdasarkan UU No.43 tahun 2009 setiap kementerian harus memiliki 4pilar , yaitu : Tata Naskah DInas, Jadwal Retensi Arsip, Klasifikasi Arsip, dan Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pengaturan Mengenai Tata Naskah Dinas akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PPN/kepala Bappenas Berdasarkan UU No.43 Tahun 2009
Permen ini nantinya akan berlaku untuk internal Kementerian PPN/Bappenas
Sebagai acuan dalam penyusunan korespondensi internal dan eksternal
Permen ini harus jelas dan dapat digunakan, dan dilengkapi dengan contoh pembuatan tata naskah dinas
Draft telah tersedia nantinya akan dibahas dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak
Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Seluruh Pegawai Kementerian PPN/Bappenas
UU No. 43 Tahun 2009: Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTNPP No. 28 Tahun 2012: Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTNPerka ANRI No. 2 Tahun 2014: Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTN
Setiap pegawai dalam membuat Tata Naskah Dinas harus mengacu kepada Pedoman rancangan Peraturan Menteri ini
UU No. 43 Tahun 2009: Mengamanatkan untuk membuat 4 PilarPP No. 28 Tahun 2012: Mengamanatkan untuk membuat 4 PilarPerka ANRI No. 2 Tahun 2014: Mengamanatkan membuat podoman Tata Naskah Dinas
Dalam rancangan Permen ini akan ada contoh-contoh format Tata Naskah Dinas yang harus diacu oleh semua pegawai. Apabila tidak diacu maka tertib administrasi tidak tercapai.
UU No. 43 Tahun 2009: Pencipta Arsip harus membuat tata naskah dinas untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. PP No. 28 Tahun 2012: Pengaturan mengenai penyelenggaraan kearsipan di Tingkat Nasional, Provinsi, Kab/K