ini percobaan ya lagi coba
untuk melaksanakan pekerjaan lain
ini masih coba
lagi coba
tes lagi
ini masih tes
tes kembali ya
oke siap ndan
file asas ini masih percobaan. harap tenang
Seluruh Pegawai kementerian PPN/Bappenas
UU No. 43 Tahun 2009:Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTN
PP No. 28 Tahun 2012: Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTN
Perka ANRI No. 2 Tahun 2014: Lembaga Negara, BUMN, BUMD, PEMDA, PTN
Setiap pegawai dalam membuat Tata Naskah Dinas harus mengacu kepada Pedoman rancangan Peraturan Menteri ini
UU No.43 Tahun 2009 : mengamanatkan untuk membuat 4 Pilar
PP No.28 Tahun 2012 : Mengamanatkan untuk membuat 4 Pilar
Perka ANRI No.2 Tahun 2014: Mengamanatkan membuat pedoman Tata Naskah Dinas
Dalam rancangan Permen ini akan ada contoh-contoh format Tata Naskah Dinas yang harus diacu oleh semua pegawai. Apabila Tidak diacu maka tertib administrasi tidak tercapai.
UU No. 43 Tahun 2009: Pencipta Arsip harus membuat tata naskah dinas untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. PP No. 28 Tahun 2012: Pengaturan mengenai penyelenggaraan kearsipan di Tingkat Nasional, Provinsi, Kab/K
Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan