Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
1 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
29 Februari 2012 |
Tanggal Diundangkan |
15 Maret 2012 |
Sumber | BN 2012 (304): 13 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1612 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2012
tentang
Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2012
tentang
Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : KEGIATAN - ANGGARAN - PERENCANAAN - EVALUASI - PEDOMAN -