KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.59/M.PPN/HK/04/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan Program Listrik Perdesaan Melalui Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)