Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Peraturan Menteri
Singkatan Jenis Permen
Nomor 11
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal
Diundangkan
24 Desember 2014
Sumber BN 2014 (1969): 12 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

T.E.U
Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terunduh 751 kali

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2014
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)