Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
10 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
16 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan |
17 Oktober 2014 |
Sumber | BN 2014 (1616): 6 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
DIUBAH dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Chang |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 897 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2014
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2014
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Status: BERLAKU
SUBJEK : LEMBAGA WALI AMANAT - DANA PERWAKILAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA - ICCTF - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN -