Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.39/M.PPN/HK/03/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
|
Tanggal Diundangkan
19 Maret 2018
|
Sumber
LL BAPPENAS: 7 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
- |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
136 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/03/2018
tentang Pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Terkait Mekanisme Intervensi Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Perencanaan Pembangunan
Subjek
MEKANISME
INTERVENSI
INFLASI
PENYUSUNAN
PERATURAN MENTERI
English Version belum tersedia.