Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.39/M.PPN/HK/03/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
19 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan |
19 Maret 2018 |
Sumber | LL BAPPENAS: 7 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- - |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 124 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/03/2018
tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Terkait Mekanisme Intervensi Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Perencanaan Pembangunan
NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/03/2018
tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Terkait Mekanisme Intervensi Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Perencanaan Pembangunan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : MEKANISME - INTERVENSI - INFLASI - PENYUSUNAN - PERATURAN MENTERI -