Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
7 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
14 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan |
18 Juli 2014 |
Sumber | BN 2014 (1011): 13 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 928 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014
tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014
tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : PEDOMAN PENYUSUNAN - PERATURAN - PERUNDANG-UNDANGAN - KEPUTUSAN - BAPPENAS -