KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.29/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Kegiatan Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)