Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.21/M.PPN/HK/02/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Diundangkan
20 Februari 2018
Sumber
LL BAPPENAS: 7 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

-

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
BAMBANG PS. BRODJONEGORO
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
181 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.21/M.PPN/HK/02/2018

tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penanganan Rawan Bencana
Subjek
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RAWAN BENCANA

English Version belum tersedia.