Pencarian
Jenis | KEPUTUSAN MENTERI |
Nomor |
KEP.28/M.PPN/HK/02/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan |
22 Februari 2019 |
Sumber | LL BAPPENAS:8 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan |
|
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | BAMBANG PS. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 87 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/02/2019
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/02/2019
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBANGUNAN DESA - KAWASAN PERDESAAN - PERCEPATAN PELAKSANAAN -